Makalah Manusia dan Keadilan
MAKALAH
MANUSIA DAN KEADILAN
ILMU BUDAYA
DASAR
NAMA : ATHAYA ADITIA PUTRI
KELAS : 1EA11
NPM : 10221344
MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
A. Latar Belakang........................................................................................
B. Perumusan
Masalah...............................................................................
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................
A. Makna
keadilan.......................................................................................
B. Keadilan
Sosial........................................................................................
C. Kejujuran.................................................................................................
D. Kecurangan.............................................................................................
E. Pemulihan
nama baik.............................................................................
F. Pembalasan............................................................................................
G. Manusia dan
keadilan.............................................................................
BAB III PENUTUP......................................................................................
A. Kesimpulan..............................................................................................
B. Penutup...................................................................................................
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Keadilan
merupakan suatu aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sebagai salah
satu aturan maka keadilan harus dilaksanakan dan ditegakkan oleh masyarakat
Indonesia. Keadilan berjalan beriringan untuk mengantarkan bangsa Indonesia
menuju kedamaian, keamanan, dan ketenangan.
Dalam
kehidupan bermasyarakat terdapat sebuah aturan yang mengatur kehidupan
masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan sosial.
Aturan yang berlaku akan menciptakan suatu ketertiban yang membuat keadaan
menjadi tenang, damai, aman, dan teratur. Dengan adanya ketertiban maka kehidupan
akan berjalan dengan baik.
Ketertiban
merupakan salah satu yang harus diperhatikan dan sangat penting dalam kehidupan
masyarakat khususnya di Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam
mentaati peraturan dapat menimbulkan ketidaktertiban. Seharusnya budaya tertib
di Indonesia harus ditingkatkan dengan adanya kesadaran dari dalam diri
individu itu sendiri. Menumbuhkan kesadaran akan ketertiban dalam masyarakat
diawali dari diri sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Keadilan?
2. Apa makna yang
terkandung dalam keadilan?
3. Apa saja
macam-macam keadilan?
4. Apa itu kejujuran?
5. Bagaimana hakikat
kejujuran?
6. Apa itu kecurangan?
7. Mengapa manusia melakukan
kecurangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Keadilan
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan
sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baikmenyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki
tingkat kepentinganyang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemukaabad ke-20,menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan moral, yaitu merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadikesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yangmenurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itudisebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbulkarna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagianyang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiapanggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive,yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama dilakukan secara sama danhal-hal yang tidak sama diperlakukan
tidak sama. (justice is done when equals are treatedequally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktudiberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai denganlamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif, yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
B. Keadilan Sosial
. Keadilan sosial adalah keadilan yang merata pada seluruh rakyat. Tidak
ada kriteria tertentu untuk mendapatkan keadilan. Semua orang berhak
mendapatkan keadilan kapanpun dan di manapun ia berada. Keadilan sosial tidak
boleh mengandung unsur diskriminasi terhadap lapisan masyarakat mayoritas dan
minoritas.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam
melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara
eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum
memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu
terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan .
Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya
kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
C. Kejujuran
Kejujuran, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti kelurusan hati
atau ketulusan hati. Seseorang dikatakan jujur apabila ia memiliki kelurusan
atau ketulusan hati. Hati yang tulus atau lurus adalah hati atau perasaan yang
ada pada diri seseorang dan memiliki nilai yang baik. Lawan dari seseorang yang
hatinya jujur ialah orang yang hatinya tidak bersih dan bersifat curang,
sehingga tidak baik dan biasanya bicaranya berbelit-belit.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah
(1986: 83) dalam bukunya budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Di dalamnya tersimpan
getaran kejujuran atau ketulusan yang selalu mengarah kepada kebenaran lokal
maupun kebenaran ilahi. Apabila dikembangkan, nurani dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi, getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan. Atas keyakinan yang
terdapat dalam diri seseorang, kita dapat mengetahui kepribadiannya.
Oleh karena itu, kita dapat menilai bahwa orang yang memiliki ketulusan
tinggi akan memiliki keyakinan yang matang, sebaliknya seseorang yang hatinya
tidak bersih dan mau berpikir curang memiliki kepribadian yang buruk dan
rendahdan sring tidak yakin kepada dirinya. Apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
D. Kecurangan
Pengertian kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa
yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan
pengertian korupsi secara harafiah menurut Karni Soejono yang dikutip dari
Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu
perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina, atau
memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak bermoral.
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat
dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
-
Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
-
dari
suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
-
fakta
bersifat material (material fact)
-
dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
-
dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
-
Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
( misrepresentation)
-
yang
merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi organisasi/perusahaan.
·
Faktor
Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE,
yaitu:
-
Greed
(keserakahan)
-
Opportunity
(kesempatan)
-
Need
(kebutuhan)
-
Exposure
(pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu
pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi
sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
E. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya
adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja,
melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya.
F. Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan
perbuatan sesorang.Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang
bersifat buruk.Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah,
pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian
buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan
diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang
tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Allah
swt memiliki banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena
rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan,
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat
pula.
G Manusia dan Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya.
Berbuat
adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab
dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti
menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu
sama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan
merupakan kata kunci yang menentukan selamat atau tidaknya manusia dimuka bumi
ini. Keadilan sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia, karena tanpa keadilan
mustahil perdamaian akan tercipta. Keadilan erat kaitanya dengan kejujuran,
karena kejujuran melahirkan keadilan. Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia.
Hubungannya dengan manusia adalah hubungan yang sangat erat sekali yang
tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya
tidak akan tentran. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena
keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.
Komentar
Posting Komentar